Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Penataan Pegawai Non-ASN: Langkah Pemerintah Menuju ASN Profesional

63
×

Penataan Pegawai Non-ASN: Langkah Pemerintah Menuju ASN Profesional

Share this article
Penataan Pegawai Non-ASN Langkah Pemerintah Menuju ASN Profesional di 2024, foto:(MenpanRB)

Saat ini, sekitar 1,7 juta pegawai non-ASN masih terdaftar dan perlu ditata lebih lanjut. Menteri Rini menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN ini diharapkan dapat diselesaikan pada Desember 2024 sesuai dengan amanat UU ASN No. 20/2023.

Sebagai upaya konkret dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya adalah:

  • Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  • Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
  • Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK paruh waktu.
  • Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
  • Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.