Saat ini, sekitar 1,7 juta pegawai non-ASN masih terdaftar dan perlu ditata lebih lanjut. Menteri Rini menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN ini diharapkan dapat diselesaikan pada Desember 2024 sesuai dengan amanat UU ASN No. 20/2023.
Sebagai upaya konkret dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya adalah:
- Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
- Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK paruh waktu.
- Surat Menteri PANRB No. B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
- Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.