Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan formasi khusus untuk PPPK Paruh Waktu, seperti Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, serta berbagai jabatan operasional lainnya.
Penyesuaian sistem pelamaran juga telah dilakukan untuk mempermudah pegawai non-ASN mengakses peluang sebagai ASN.
Pemerintah menekankan bahwa penataan pegawai non-ASN ini tidak akan berhasil tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Kepala daerah yang baru dilantik diharapkan untuk berkomitmen tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.
(del/humas MenPanRB)