BisnisPeristiwa

Pencetakan e-KTP Mandiri oleh Disdukcapil Tangerang pada 2025

176
×

Pencetakan e-KTP Mandiri oleh Disdukcapil Tangerang pada 2025

Share this article
Pencetakan e-KTP Mandiri oleh Disdukcapil Tangerang pada 2025, foto:(tangerangkab)

Seketika.com, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang merencanakan pencetakan e-KTP secara mandiri oleh Pemerintah Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang pada tahun 2025.

Sekretaris Dinas Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, mengungkapkan harapannya bahwa dengan terpenuhinya blanko dan alat printer pada tahun 2025, setiap kecamatan akan mampu mencetak e-KTP secara mandiri.

“Mudah-mudahan di awal tahun 2025, keinginan kita semua, terutama dari dinas, bisa terwujud. Namun, ada beberapa kendala, seperti SDM dan jumlah printer KTP yang masih terbatas. Saat ini, kita memiliki 29 kecamatan,” ujarnya.

Hedi menjelaskan bahwa jika alat printer belum tersedia di semua kecamatan, Disdukcapil akan menetapkan beberapa lokasi khusus (lokus) di kecamatan yang jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, seperti Unit Pelayanan Terpadu (UPT).

“Jika pencetakan e-KTP di kecamatan tidak terealisasi pada 2025, kita akan mengadakan lokus untuk pencetakan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Puspemkab. Misalnya, satu lokus bisa melayani 5 atau 6 kecamatan,” tambahnya.

Hedi juga menyampaikan bahwa permohonan pembuatan e-KTP terus meningkat setiap hari. Namun, terkadang permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan blanko.