- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia 25–57 tahun
c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris - Pelaksana Bimbingan Ibadah
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia 35–60 tahun
c) Telah menunaikan ibadah haji
d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kemenag RI
f) Diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris - Pelaksana Pelindungan Jemaah
a) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
b) Usia maksimal 50 tahun untuk laki-laki, 45 tahun untuk perempuan
c) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
d) Pangkat minimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI)
e) Diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris - Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
a) Usia 25–45 tahun
b) Tenaga medis atau paramedis berpengalaman dalam penanggulangan bencana
c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
d) Diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris - Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
b) Usia 25–45 tahun
c) Diutamakan memiliki pengetahuan tentang lansia dan penyandang disabilitas
d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
e) Diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris - Layanan MCH (Media Center Haji)
a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
b) Usia 25–57 tahun
c) Memiliki pengalaman dalam bidang jurnalistik atau humas
d) Memahami kode etik jurnalistik; dan
e) Diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris
f) Media harus terdaftar di Dewan Pers dan terverifikasi
g) Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
(kemenag)