Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pendatang di Kota Tangerang Wajib Lapor Disdukcapil, Maksimal 1 Tahun!

89
×

Pendatang di Kota Tangerang Wajib Lapor Disdukcapil, Maksimal 1 Tahun!

Share this article
Pendatang di Kota Tangerang Wajib Lapor Disdukcapil, Maksimal 1 Tahun, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau seluruh pendatang, baik yang menetap maupun tidak menetap, untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang guna dilakukan pendataan penduduk Kota Tangerang secara administrasi.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan panduan lengkap mengenai tata cara dan persyaratan pelaporan pendatang, Rabu (9/4/2025).

Hal ini berlaku sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, yang mengatur bahwa penduduk nonpermanen hanya diperbolehkan tinggal maksimal selama satu tahun.

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka mereka wajib melapor ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan pindah Tangerang.

“Bagi pendatang yang telah melampaui batas satu tahun, kami minta untuk segera melakukan pelaporan ke Disdukcapil. Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan setiap pendatang terdata,” ujar Rizal.