Hukum dan KriminalPemerintahan

Penegakan Hukum Pajak, Bapenda Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

267
×

Penegakan Hukum Pajak, Bapenda Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

Share this article

“Proses pemasangan stiker ini akan berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tindakan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Salah satu yang menjadi sasaran tindakan adalah Restoran Danau Abah yang terletak di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum berupa pemasangan stiker serta baliho karena Restoran Danau Abah tidak memenuhi kewajiban pajak dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami saat ini sedang melaksanakan pemasangan baliho untuk Restoran Danau Abah karena berdasarkan data kami, mereka belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Slamet menegaskan bahwa langkah pemasangan stiker atau baliho ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman surat imbauan, surat teguran, dan surat peringatan yang akhirnya berujung pada sanksi administratif.

Langkah-langkah ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan mengenai ketidakpatuhan terhadap ketentuan pajak.