Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahan

Penegakan Hukum Pajak, Bapenda Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

238
×

Penegakan Hukum Pajak, Bapenda Tangerang Tertibkan Wajib Pajak dengan Pasang Stiker dan Baliho

Share this article

Meskipun demikian, Slamet menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ bukanlah tindakan penyegelan.

“Ini bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” jelasnya.

Pihaknya berharap bahwa melalui langkah-langkah pemasangan stiker atau baliho ini, Restoran Danau Abah akan sadar untuk segera membayar tunggakan pajaknya.

Proses pemasangan stiker ini akan berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila batas waktu tersebut telah berlalu tanpa adanya pembayaran pajak, maka masalah ini akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah.

Pada tahap ini, kemungkinan penyegelan terhadap restoran tersebut dapat dilakukan.

“Selanjutnya, langkah-langkah seperti penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, dan pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan dapat dilakukan,” tambah Slamet.

Dalam konteks ini, Slamet juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk mematuhi peraturan.