Hukum dan KriminalPeristiwa

Penegakan Hukum: Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Kasus Korupsi di LPEI

260
×

Penegakan Hukum: Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Kasus Korupsi di LPEI

Share this article

“LPEI akan terus menyelidiki kredit-kredit bermasalah, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan JAM Datun, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.”

Seketika.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan stafnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024). Pertemuan ini membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Jaksa Agung, kredit tersebut terbagi dalam beberapa tahapan (batch). Batch pertama melibatkan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam fraud dengan total mencapai Rp2,504 triliun.

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT RII (Rp1,8 triliun), PT SMS (Rp216 miliar), PT SPV (Rp144 miliar), dan PT PRS (Rp305 miliar).

Jaksa Agung menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jaksa Agung Burhanuddin juga mengungkapkan rencana untuk batch kedua, yang melibatkan enam perusahaan dengan dugaan fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

Kasus-kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Setelah itu, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk proses recovery asset.