Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025: Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi!

49
×

Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025: Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi!

Share this article
Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025 Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Aturan ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 wajib diperhatikan oleh pemudik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) memastikan bahwa pelanggaran terhadap aturan ganjil-genap pada jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 akan langsung ditindak menggunakan tilang elektronik.

Penindakan ini akan dilakukan secara otomatis dengan kamera ETLE yang telah dipasang di beberapa titik di sepanjang ruas tol yang diterapkan aturan tersebut.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sistem tilang elektronik ETLE akan digunakan untuk memantau dan menindak pelanggar aturan ganjil-genap secara efektif dan efisien.

“Penindakan pelanggarnya menggunakan ETLE,” ujar Raden Slamet pada Senin, 24 Maret 2025.