Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025: Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi!

90
×

Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025: Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi!

Share this article
Penerapan Aturan Ganjil di Ruas Tol Arus Mudik Lebaran 2025 Siap-Siap Ditilang ETLE dan Sanksi, foto:(humaspolri)

Selain dikenakan tilang elektronik, para pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol juga akan dikeluarkan dari jalur tol dan dialihkan ke jalan arteri.

Hal ini dilakukan mengingat penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku di beberapa ruas tol tertentu, dengan panjang jalan yang bervariasi.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, mengumumkan penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas tol penting, di antaranya:

  • Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
  • Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.