Selain dikenakan tilang elektronik, para pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap di jalan tol juga akan dikeluarkan dari jalur tol dan dialihkan ke jalan arteri.
Hal ini dilakukan mengingat penerapan aturan ganjil-genap hanya berlaku di beberapa ruas tol tertentu, dengan panjang jalan yang bervariasi.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, mengumumkan penerapan aturan ganjil-genap di beberapa ruas tol penting, di antaranya:
- Km 47 Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Semarang-Batang.
- Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Ahad, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.