Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPeristiwa

Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan

328
×

Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan

Share this article
Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan, Foto: Seketika.com
  1. KTP-el asli pemohon
  2. Surat rekomendasi IDI cabang Tangerang
  3. STR Salinan 1/ salinan 2/ salinan 3/ sesuai rekomendasi ICI cabang Tangerang untuk STR yang masa berlakunya seumur hidup. Unggah juga sertifikat kompetensi yang masih berlaku
  4. Surat pernyataan keaslian dokumen berstempel Rp10.000
  5. Pas foto berwarna dalam format jpg
  6. Surat persetujuan atasan langsung bagi dokter yang bekerja purna waktu di instansi atau Fasyankes lain
  7. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  8. SIP lama untuk perpanjangan izin
  9. NIB Fasyankes dan lampirannya

Berikut alur proses penerbitan izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes Kota Tangerang:

  1. Registrasi layanan perizinan online dan unggah persyaratan
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Penetapan dan persetujuan izin
  4. Tanda tangan draft SIP oleh kepala DPMPTSP
  5. Cetak SIP
  6. Terima SIP

MPP Kota Tangerang telah berkolaborasi dengan 18 kementerian, lembaga, dan instansi dengan menyediakan 29 konter layanan.

Selain itu, tersedia 94 jenis layanan online melalui perizinan.tangerangkota.go.id, serta 42 jenis layanan dari OPD Pemkot Tangerang yang dapat diakses melalui OSS.go.id sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021.