Seketika.com, Jakarta – Sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban PKL (pedagang kaki lima) dan parkir liar yang menyalahgunakan fungsi trotoar Pasar Tanah Abang. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keteraturan di kawasan Pasar Tanah Abang, yang terletak di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan diawali dengan aplikasi apel bersama di bawah kolong Blok G Pasar Tanah Abang yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, pada Senin, 17 Maret 2025. Denny menjelaskan bahwa Pemkot Administrasi Jakarta Pusat kembali hadir untuk penegakan peraturan daerah dalam rangka penertiban kawasan Pasar Tanah Abang, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
“Meski kami senang melihat geliat ekonomi yang berkembang pesat di Pasar Tanah Abang, Pemkot Jakarta Pusat tetap harus melakukan langkah antisipatif agar kondisi ini tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Denny, menjelang Idulfitri 1446 H, jumlah pedagang Pasar Tanah Abang semakin membludak, sehingga keberadaan mereka sering kali mengganggu ketertiban umum, terutama bagi para pejalan kaki.
“Pedagang boleh berjualan, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat. Trotoar Pasar Tanah Abang yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, sering kali digunakan untuk berjualan, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas pejalan kaki,” tambah Denny.