BisnisPeristiwa

Pengawasan UTTP 10 SPBU di Jalur Mudik DKI Jakarta

265
×

Pengawasan UTTP 10 SPBU di Jalur Mudik DKI Jakarta

Share this article

“Dengan pengawasan ini, pelaku usaha tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen, terutama para pengguna kendaraan yang membutuhkan BBM di jalur mudik”

Seketika.com, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengawasan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap sejumlah SPBU yang dilalui oleh jalur mudik. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen tidak mengalami kerugian.

Sebanyak 10 titik SPBU telah diawasi sesuai dengan Surat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 yang menegaskan perlunya pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (HBKN) pada minggu ke-3 Maret 2024.

Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pengawasan di SPBU bertujuan untuk memastikan kebenaran takaran atau pengukuran BBM dan memberikan perlindungan khusus kepada para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

“Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera,” ujar Ratu pada Senin (25/3).

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh pompa ukur bahan bakar minyak telah dilengkapi dengan tanda tera yang sah dan kesalahan masih berada dalam batas yang diizinkan (kurang lebih 0,5 persen). Artinya, SPBU yang telah diawasi hasilnya aman dan dapat ditoleransi.

“Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan di 10 titik SPBU, tidak ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” ungkap Ratu.

Pengawasan UTTP pada SPBU dilakukan secara rutin setiap tahunnya, terutama menjelang Idulfitri, untuk memastikan kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum dalam pembelian BBM.