Langkah ini diambil untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak yang membutuhkan.
Hingga saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan proaktif membantu proses pendaftaran dan menyediakan sistem aplikasi untuk mendukung operasional mereka.
“Tidak ada biaya untuk menjadi sub-pangkalan, kami akan membantu pengecer agar bisa terdaftar dan menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih terstruktur,” tambah Bahlil.
Rencana perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan telah disampaikan oleh Bahlil setelah rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan agar distribusi LPG 3 kg dapat tepat sasaran, menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan gas bersubsidi.