Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar

24
×

Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi: Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Share this article
Penggerebekan Tambang Ilegal Timah di Bekasi Polisi Amankan 5,81 Ton Timah Ilegal dan Dua Tersangka, Rugikan Negara Rp10 Miliar, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Bekasi – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim penyidik Ditpolair Korpolairud mengenai pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut tidak hanya berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Menurut Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023, mengolah dan memurnikan pasir timah menjadi balok timah ilegal untuk dijual tanpa izin.

Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair berhasil menggerebek gudang tersebut setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Polisi menemukan berbagai peralatan produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang dan pemodal utama produksi balok timah ilegal.
2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Tujuh pekerja lainnya yang berada di lokasi hanya berstatus sebagai saksi, karena mereka bekerja dengan gaji bulanan Rp5 juta yang dibayarkan oleh tersangka MJ.

Kerugian Negara Mencapai Rp10 Miliar

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023, dengan lima kali produksi dan empat kali pengiriman balok timah ilegal ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan. Dari lima kali produksi, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,038 miliar.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pengirim pasir timah dari Bangka Belitung.

Identitas pengirim sudah diketahui, dan polisi sedang memburu pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menginvestigasi kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi Berkomitmen Mengungkap Jaringan Timah Ilegal

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal di Indonesia.