“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengelolaan ilegal 134 ribu benih lobster ini,” kata Donny dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika tim Ditpolair menghentikan sebuah minibus yang keluar dari lokasi.
Setelah meminta kendaraan tersebut kembali ke TKP, petugas menemukan ribuan benih lobster sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari para pelaku.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
(mediahub.polri)