Kedua anak tersebut juga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola oleh tersangka, menjadikannya korban TPPO yang dieksploitasi secara seksual.
Selain itu, tersangka S diketahui menyewakan kamar untuk praktik prostitusi di lokasi tersebut dan memperoleh keuntungan dari jasa pemandu lagu (LC).
Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan alasan utang, yang mengindikasikan adanya eksploitasi lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, penyidik Polda Jateng berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta bukti-bukti lain yang mendukung dugaan eksploitasi terhadap korban.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas praktek TPPO dan eksploitasi seksual yang melibatkan prostitusi terselubung di kawasan wisata Gunung Kemukus.