Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Gunung Kemukus oleh Polda Jateng

75
×

Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Gunung Kemukus oleh Polda Jateng

Share this article
Pengungkapan Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Gunung Kemukus oleh Polda Jateng, foto:(mediahub.polri)

Dirreskrimum Polda Jateng juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih terlibat dalam praktik ilegal ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai tempat wisata religi, dan memberantas praktik prostitusi terselubung yang merusak citra tempat ini,” tandas Kombes Pol Dwi Subagio.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

NS, ibu dari korban AM, mengucapkan terima kasih kepada petugas Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang berasal dari media sosial.

Menanggapi pengungkapan kasus TPPO ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

“Kami mengingatkan orang tua agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi TPPO atau eksploitasi manusia, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kombes Pol Artanto.