Dari penjualan, sebanyak 715 tiket terjual, dengan total kerugian sekitar Rp 215.772.800,00. Dari jumlah tersebut, hanya 157 tiket yang telah dikembalikan melalui proses refund, sedangkan sisanya tidak mendapatkan pengembalian.
AP akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(mediahubpolri)