Pjs Wali Kota juga akan bertanggung jawab untuk melakukan pembahasan Raperda dan menandatangani Perda setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Masa jabatan Pjs Wali Kota berlaku saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengajukan cuti di luar tanggungan negara, diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Al Muktabar menekankan pentingnya tidak ada kekosongan jabatan selama periode ini.
Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Nana Supiana, yang merupakan Kepala BKD Provinsi Banten, dan Tabrani, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik selama masa jabatan ini.
(bantenprov)