UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.737.526, sedangkan untuk UMSP sektor pertambangan sebesar Rp3.806.739.
Penetapan UMSP Aceh ini bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan kondisi spesifik masing-masing sektor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa penetapan UMP Aceh 2025 dan UMSP Aceh dilakukan setelah melalui proses sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Apindo, Kadin, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. Proses ini memastikan bahwa keputusan yang diambil sudah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan sosial.
Akmil juga menambahkan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP 2025 dan UMSP Aceh yang baru, dilarang untuk menurunkan upah tersebut.
Penetapan upah minimum ini berlaku untuk pekerja dengan status lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun, serta diterapkan di perusahaan menengah dan besar.
Sedangkan untuk perusahaan kecil dan UMKM, besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.