Selain itu, pengusaha diharuskan menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka untuk memastikan adanya peningkatan upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
Dengan diberlakukannya UMP Aceh 2025 dan UMSP Aceh ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi perekonomian Aceh, tetapi juga bagi kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut pada tahun 2025.
(mcaceh/infopublik)