Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Pentingnya Pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi Tahun 2023 Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati

205
×

Pentingnya Pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk WP Orang Pribadi Tahun 2023 Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Share this article

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang memperoleh pendapatan melebihi ambang batas tersebut untuk mengisi SPT tahun 2023,”

Seketika.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Pelaporan pajak ini merupakan kewajiban bagi masyarakat yang menerima pendapatan di atas ambang batas penghasilan yang tidak kena pajak, yakni sebesar Rp54 juta per tahun.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang memperoleh pendapatan melebihi ambang batas tersebut untuk mengisi SPT tahun 2023,” ujar Sri Mulyani di Jakarta pada Jumat (22/3/2024).

Menkeu juga menegaskan bahwa WP Orang Pribadi memiliki waktu 9 hari lagi untuk menyerahkan SPT Tahunan, dengan kemudahan pelaporan melalui sistem elektronik, yang mengeliminasi kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak.

Pada Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, meningkat sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

Menkeu menjelaskan terjadi peningkatan sebesar 686.980 SPT secara kuantitatif. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelaporan yang sudah masuk pada waktu yang sama adalah 8.914.061 SPT.

Sri Mulyani juga mengucapkan apresiasi kepada semua wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban SPT-nya, terutama bagi mereka yang pendapatannya melebihi batas penghasilan yang tidak kena pajak,” kata Menkeu.