Ia juga menambahkan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan secara bersama-sama oleh pihak TNI-Polri, Trantib Kecamatan Tigaraksa, dan Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Kami menggunakan Pol PP Line untuk memblokir akses kendaraan operasional yang membawa tanah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Agus mengungkapkan bahwa terdapat sekitar empat unit ekskavator di lokasi kejadian.
(tangerangkab)