Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPemiluPeristiwa

Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial

87
×

Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial

Share this article
Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial, foto:(jatengprov)

Seketika.com, Semarang – Badan adhoc yang berada di bawah naungan KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kini terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan sosial dan menjamin keselamatan kerja bagi para petugas pemilu.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan keprihatinannya atas kejadian pada Pemilu 2024 sebelumnya, di mana beberapa penyelenggara pemilu adhoc meninggal dunia.

Hal ini memicu perhatian serius untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi petugas pemilu.

“Sehingga ini menjadi suatu keprihatinan bagi kami,” ujar Nana Sudjana saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu (13/11/2024).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memastikan anggaran perlindungan sosial bagi penyelenggara Pilkada 2024, yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU, Bawaslu, dan Pemprov Jateng.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap para petugas adhoc sepanjang tahapan Pilkada.