Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPemiluPeristiwa

Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial

92
×

Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial

Share this article
Penyelenggara Pilkada 2024 di Jateng Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial, foto:(jatengprov)

Pj Gubernur Jawa Tengah juga telah melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas adhoc berjalan dengan lancar.

Langkah ini juga selaras dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ tanggal 3 September 2024, yang mengatur mengenai perlindungan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi anggota badan adhoc KPU dan Bawaslu.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.

Ia juga mengingatkan KPU Jawa Tengah untuk memastikan bahwa seluruh petugas adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ter-cover oleh perlindungan jaminan sosial tersebut.