Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Penyelidikan Perpanjangan BMTP Terhadap Impor EPS oleh KPPI

110
×

Penyelidikan Perpanjangan BMTP Terhadap Impor EPS oleh KPPI

Share this article
KPPI Menginisiasi Penyelidikan Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan terhadap Impor EPS, Foto:kemendag

Seketika.com, Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) telah memulai penyelidikan perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan (BMTP) terhadap impor expansible polystyrene (EPS) dengan nomor kode sistem harmonisasi (HS) 8 digit 3903.11.10 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan pada Selasa (23/7/2024), penyelidikan ini mencakup impor EPS dari tiga negara utama yaitu Taiwan, Tiongkok, dan Vietnam.

Penyelidikan tersebut dimulai pada Senin (22/7/2024) oleh KPPI setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia (PT KPI) pada 21 Juni 2024.

Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak, mengungkapkan bahwa KPPI menemukan bukti awal mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh pemohon.

“Berdasarkan bukti awal dari permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, kerugian serius atau ancaman kerugian serius ini terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk pada periode 2021–2023. Indikator tersebut mencakup penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan laba. Pemohon masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural secara optimal,” jelas Franciska.

Franciska menambahkan bahwa PT KPI telah melaporkan realisasi program penyesuaian struktural hingga saat ini yang baru mencapai 27,74 persen.

Menurut PT KPI, persentase ini masih terbilang kecil karena waktu tiga tahun yang diberikan dalam pengenaan BMTP sebelumnya tidak cukup untuk melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan.