Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Caleg DPRK Aceh Tamiang

91
×

Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pencucian Uang Caleg DPRK Aceh Tamiang

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

“TPPU pasti disangkakan, kami masih menyelidiki TPPU,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, di Bareskrim pada Senin (3/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang sebesar Rp380 juta dari hasil pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman tersebut, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka lainnya, yakni S alias G, RAF alias F, dan IA. Salah satu dari mereka adalah adik Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” jelas Mukti.

Sofyan ditangkap setelah buron selama dua bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang pada 25 Mei 2024 saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.