Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun

71
×

Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun

Share this article
Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun, foto:(gedungkpk)

Penyidikan ini dimulai sejak 11 Juli 2024, berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Dugaan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp1,27 triliun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi penyeberangan nasional.

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.

Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini juga menjadi fokus utama dalam upaya memastikan tata kelola yang baik di BUMN dan mencegah tindak pidana serupa di masa depan.