Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyitaan Hotel dan Tanah Mantan Gubernur Maluku Utara oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

364
×

Penyitaan Hotel dan Tanah Mantan Gubernur Maluku Utara oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

Share this article
Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun, foto:(gedungkpk)

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” 

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan tindakan penyitaan terhadap satu unit hotel dan sepuluh bidang tanah yang dimiliki oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, terdapat dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis oleh Tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan. Aset-aset ini diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki saat ini.

Ali juga menjelaskan bahwa aset yang dimaksud mencakup sepuluh bidang tanah beserta bangunan yang telah disita pada tanggal 20 Maret. Salah satu lokasi tanah tersebut juga memiliki sebuah bangunan hotel yang dalam waktu dekat akan dioperasikan.

“Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi,”  ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dari para terduga pemberi suap kepada AGK untuk segera disidangkan.

Para tersangka pemberi suap tersebut adalah Adnan Hasanudin (AH) (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara), Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST), Daud Ismail (DI) (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara), dan Kristian Wuisan (KW) (Swasta).

“Jumat (16/2/2024), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa,” jelas Ali.