Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyitaan Hotel dan Tanah Mantan Gubernur Maluku Utara oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

368
×

Penyitaan Hotel dan Tanah Mantan Gubernur Maluku Utara oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi

Share this article
Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun, foto:(gedungkpk)

Ali menambahkan bahwa setelah meneliti berkas perkara, tim jaksa memutuskan bahwa semua persyaratan formil dan materiil berkas perkara terpenuhi dan lengkap.

Oleh karena itu, penahanan para tersangka diperpanjang masing-masing selama 20 hari ke depan hingga 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.

“Persiapan untuk persidangan, termasuk pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tambahnya.