Ali menambahkan bahwa setelah meneliti berkas perkara, tim jaksa memutuskan bahwa semua persyaratan formil dan materiil berkas perkara terpenuhi dan lengkap.
Oleh karena itu, penahanan para tersangka diperpanjang masing-masing selama 20 hari ke depan hingga 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
“Persiapan untuk persidangan, termasuk pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor, akan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tambahnya.
(infopublik)