“Pemohon yang mengalami tunggakan dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan”
Seketika.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2024, proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mengharuskan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Kebijakan ini akan diujicobakan hingga 30 September 2024. Namun, bagaimana pengaruhnya jika peserta BPJS mengalami tunggakan pembayaran?
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menjelaskan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap dapat melanjutkan proses pengurusan SIM dengan memenuhi beberapa syarat. Untuk melunasi tunggakan, tersedia berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.
Bagi yang belum mampu melunasi secara penuh, ada opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah memadai untuk memenuhi persyaratan.
“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ungkap Heru pada Jumat (7/7/2024).
Status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Pemohon yang mengalami tunggakan dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan dari peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Berikut adalah isi aturan tersebut: