Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Persyaratan dan Jadwal Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

286
×

Persyaratan dan Jadwal Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Share this article
Persyaratan dan Jadwal Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Foto: Ali Rido

“Pendukung calon perseorangan tersebut harus terdaftar dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir di Kabupaten Bekasi.”

Seketika.com, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengumumkan bahwa bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada wajib memperoleh minimal 143.014 dukungan dari total 2.209.000 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, dalam keterangan resminya pada Senin (6/5/2024), “Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024, jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan bagi calon perseorangan adalah 143.014, tersebar minimal di 12 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.”

Ali menjelaskan bahwa persyaratan ini merujuk pada Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa pendukung calon perseorangan tersebut harus terdaftar dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir di Kabupaten Bekasi.

KPU Kabupaten Bekasi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 25/2024 tentang persyaratan minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.

Ali juga mengumumkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 diminta untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bekasi.