“Penyerahan dan penerimaan berkas dilakukan di kantor kami, dari tanggal 8 hingga 11 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB,” tambahnya.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU Kabupaten Bekasi atau melalui layanan pencalonan yang tersedia.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 0851-7955-3216.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
(infopublik)