Petunjuk teknis mengenai pembayaran TPG dan mekanisme pencairan setiap bulan diatur dalam peraturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang akan diterima melalui rekening penerima.
Namun, dalam Pasal 6, dinyatakan bahwa pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, guru PNS akan menerima total tiga kali gaji pokok dalam satu periode pencairan TPG.
(rri)