Seketika.com, Jakarta – Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook. Iklan-iklan ini diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).
“Maraknya iklan ini ada kemungkinan disebabkan oleh phishing. Mereka ilegal, masuk ke halaman tersebut dengan cara phishing,” kata Menkominfo.
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube.
Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.
“Mereka menyusupi, seperti itu ya, mereka menyusupi,” imbuhnya.
Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.