“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT dan menanggapi serius kasus yang melibatkan Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” tambah Kristi.
Sebelumnya, seperti yang dilaporkan oleh ANTARA, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan pendahuluan terkait insiden di mana pilot dan kopilot pesawat Airbus A320 milik maskapai Batik Air, rute Kendari-Jakarta, tertidur selama 28 menit akibat kelelahan.
Insiden tersebut menyebabkan pesawat dengan registrasi PK-LUV tersebut keluar dari jalur penerbangan dan tidak merespons pusat pengendali wilayah.
(infopublik)