Wahyu juga menyampaikan bahwa penilaian kompetensi untuk sistem merit di Provinsi Banten sudah sangat baik. Ke depan, implementasi sistem merit di Banten diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
“Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Banten, termasuk Jawa Barat, sudah mulai mengimplementasikan sistem ini. Daerah-daerah lain bisa mengadopsi dan memodifikasi metode ini sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” jelasnya.
Penerapan sistem merit ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, yang bertujuan untuk membangun data manajemen talenta ASN secara nasional dan memastikan penempatan ASN sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki.
(bantenprov)