“Isu Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis. Dalam konteks bisnis, penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM dihormati.”
Seketika.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Banten untuk periode 2023-2025 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (3/4/2024).
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan manifestasi dari kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, dan memajukan hak asasi manusia.
Menurut Al Muktabar bahwa negara menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. Bisnis, sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat, harus diatur dengan memperhatikan aspek HAM.
Indonesia telah meratifikasi berbagai peraturan hukum terkait dengan HAM. Prinsip-prinsip HAM sejalan dengan kewajiban dasar setiap manusia.
Dalam sambutannya secara daring, Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, menyatakan bahwa gugus tugas juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban negara dalam menyelenggarakan HAM, mendorong perusahaan untuk menghormati HAM, dan memfasilitasi perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip HAM.
Dia berharap gugus tugas akan menjadi penggerak utama dalam pelaksanaan HAM di Provinsi Banten, serta akan meningkatkan peran pemerintah daerah dan perusahaan dalam implementasi dan penghormatan HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, menyatakan bahwa gugus tugas daerah bertujuan untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas) bisnis dan HAM.