Dodot Adikoeswanto, menjelaskan bahwa dalam konteks ini, perusahaan sebagai pelaku ekonomi memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi kita. Namun demikian, pelanggaran terhadap HAM tidak boleh diabaikan.
Bila terjadi pelanggaran HAM yang melibatkan pelaku bisnis, Undang-Undang tentang HAM akan diterapkan secara tegas.
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi, menegakkan, memajukan, dan menghormati hak asasi manusia.
Isu Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk bisnis. Dalam konteks bisnis, penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM dihormati.
Setiap pihak, baik negara maupun perusahaan, memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. Jika satu pihak tidak memenuhi tanggung jawabnya, pihak lain tetap harus menjalankan kewajibannya.
Komitmen pemerintah dalam perlindungan, penegakan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan HAM di bidang bisnis dan HAM telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
(bantenprov)