Nurdin, menyampaikan, ke depannya dengan adanya pelayanan uji berkala oleh swasta diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi operator angkutan umum atau barang maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji berkala dengan lebih mudah, karena fasilitas pengujiannya semakin tersebar di wilayah.
Sebagai informasi, selama ini pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang dilakukan oleh UPT PKB Kota Tangerang, yang mana tercatat sepanjang tahun 2023 telah melayani sebanyak 57.223 kendaraan yang telah lulus uji kelayakan, sehingga menjadikan Kota Tangerang sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Terbaik Nasional yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada Tahun 2023.
Dan rencananya setelah MoU tersebut akan segera ditandatangani perjanjian kerjasama antara Dishub Kota Tangerang dengan PT. Hino.
Sehingga ke depan masyarakat Kota Tangerang selain bisa melakukan pengujian kendaraan di UPT PKB Kota Tangerang, juga bisa melakukannya di Unit Pelaksana Pengujian milik PT. Hino di wilayah Jatiuwung.
“Seperti halnya dengan penandatanganan kesepakatan hari ini, antara Pemkot Tangerang dengan PT Hino Motor Sales Indonesia, dalam memfasilitasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Karena sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 pasal 36 ayat 1, pengujian berkala ini dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana Pengujian Swasta yang mendapat perizinan berusaha dari Menteri,” pungkasnya
(tangerangkota)