Seketika.com, Tangerang Selatan – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempersiapkan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan ini disampaikan Tabrani dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soll Marina Hotel, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Tabrani menjelaskan bahwa UU ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025, membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan peraturan baru ini, penerimaan PKB dan BBNKB, yang sebelumnya masuk ke provinsi, kini akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan FGD hari ini akan membangun sinergi dan persepsi yang sama antara Bappenda Provinsi dan Bappenda Kabupaten/Kota, sehingga tahun 2025 kita bisa menjalankannya secara bersama-sama,” ujar Tabrani.
Sebagai catatan, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi mengatur bahwa penerimaan dari PKB dan BBNKB diperoleh oleh provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota.