Namun, dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2022, penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh kabupaten/kota, memberikan tantangan baru dalam perencanaan dan pengelolaan pajak daerah yang memerlukan pemahaman yang sama di seluruh wilayah.
FGD Opsen PKB dan BBNKB menjadi platform bagi pejabat dan pakar terkait untuk menyatukan visi dan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam tata kelola pajak daerah.
Tabrani menekankan pentingnya pemahaman yang seragam di kalangan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan yang lancar.
“Dengan sisa waktu dua bulan ini, semoga kita semakin mantap mempersiapkan semua kebutuhan teknis dan sinergi untuk pelaksanaan di tahun 2025,” tambahnya.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh para ahli dari Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan panduan teknis dan membangun fondasi kuat untuk penerapan aturan baru ini.
(tangerangselatankota)