“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”
Seketika.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sebagai hasilnya, dalam putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
MK merinci pertimbangan hukumnya dengan mengelompokkan argumen Anies-Muhaimin menjadi enam poin :
Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
Kedua, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, bantuan sosial (Bansos).
Keempat, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu.
Dan keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).