Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polda Banten dan Polres Serang Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita

8
×

Polda Banten dan Polres Serang Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita

Share this article
Polda Banten dan Polres Serang Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 24 Kg Sabu dan 39 Kg Ganja Disita, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Serang – Polres Serang berhasil mengamankan dua tersangka, AS (47) dan AJ (50), yang terlibat dalam sindikat perdagangan narkoba jenis Sabu, Ganja, dan Ekstasi dengan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Hari ini, Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba internasional dengan total penyitaan 24 kilogram Sabu, 805 butir Ekstasi, dan 39 kilogram Ganja,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polres Serang pada Selasa, 24 September 2024.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan Mei.

Dalam proses ini, pihak kepolisian juga mengamankan delapan tersangka lainnya.

“Serta sudah kita proses kemudian kita kembangkan ternyata ada Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika di letakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AS dan AJ yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada 1 lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negri,” jelas Kapolres Serang.

Tersangka AJ ditangkap di Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru, sementara AS ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.