Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24 kg Sabu, 805 butir Ekstasi, 1 paket Sabu seberat 0,5 kg dan 38 paket Sabu dengan total berat 39 kg.
AKBP Candra Sasongko menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan sanksi pidana yang berat.
“Para pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
(mediahub.polri)