Skema delaying system ini memiliki tiga kategori indikator, yakni kode hijau, kuning, dan merah.
Kode kuning biasanya menunjukkan bahwa antrean kendaraan telah mencapai KM 4, dan langkah-langkah pengaturan lalu lintas melalui rest area dan kantong parkir atau buffer zone di lintas tengah, timur, dan barat akan diterapkan.
Polda Lampung juga bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk melakukan skrining tiket di sejumlah rest area Tol Lampung dan jalan arteri. Skrining tiket ini bertujuan membantu pemudik yang belum memiliki tiket perjalanan.
“Skrining tiket sudah dimulai di rest area KM 49, KM 20, dan beberapa titik jalan arteri lainnya. Ini sudah dilakukan sejak arus mudik, untuk memastikan pemudik yang belum memiliki tiket tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” tambah Helmy.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PT ASDP Cabang Bakauheni, jumlah pemudik yang menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Wika sudah tercatat mencapai 933.804 orang sejak H-10 hingga hari kedua Lebaran 2025.
Data ini menunjukkan lonjakan signifikan jumlah pemudik asal Pulau Jawa yang menuju Pulau Sumatera melalui pelabuhan utama di Lampung tersebut.
(korlantas.polri)