“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, baik dari sisi supply maupun demand. Ini akan dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” tegas Karyoto.
Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa berhasil diselamatkan.
Berdasarkan perhitungan, barang bukti sabu yang disita dapat berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang, dan setiap butir ekstasi dikonsumsi oleh satu orang.
Polda Metro Jaya juga akan melanjutkan penyelidikan dengan mengusut lebih lanjut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini bertujuan untuk memberantas jaringan narkoba secara menyeluruh, tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga untuk menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengusut hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini kini dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 tahun hingga hukuman mati.
(humas.polri)