Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan sebelumnya karena mereka bekerja di perusahaan yang sama.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku diketahui pernah bertemu dan berkencan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berhasil mengambil uang perusahaan senilai Rp 43 juta yang hendak disetorkan ke bank oleh korban.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk Visum Et Repertum dari RS Polri, rekaman CCTV dari berbagai tempat terkait, mobil, uang tunai, dan barang-barang pribadi milik pelaku dan korban.
Jasad RM ditemukan di Cikarang, Bekasi pada Kamis (25/4). AARN kemudian ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di sebuah hotel di Bandung pada Rabu, 24 April 2024. Korban tewas setelah mengalami penyiksaan dan dicekik oleh AARN.
“Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah, kemudian pada saat tidak berdaya tersangka membekap mulut-hidung sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernafas lagi,” kata Twedi.
(mediahub.polri)