Pihak Bank Indonesia juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut.
Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun berasal dari China, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.
Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49).
Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup.
Bank Indonesia memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu ini.
Rizki Ernadi Wimanda, Kepala Bank Indonesia Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia.